
WONOSOBO, Hukum News – Teka-teki nasib hukum yang menjerat RM akhirnya terjawab di meja hijau. Pria yang sebelumnya diciduk aparat kepolisian saat asyik bermain judi online di sebuah bengkel tambal ban ini resmi menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo pada sidang yang digelar Selasa (13/1/2026).
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan yang dilangsungkan di Ruang Sidang I, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara kepada terdakwa RM. Putusan ini tergolong lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang meminta agar RM dihukum 2 tahun penjara.
Kendati demikian, majelis hakim menegaskan bahwa RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum terkait perjudian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alhasil, modal nge-spin senilai Rp400 perak yang dilakukan RM di kawasan Jalan A. Yani pada Juli lalu harus dibayar mahal dengan kebebasan di balik jeruji besi.
Batik Hijau dan HP POCO X3 Jadi Saksi Bisu
Ada pemandangan kontras di kursi pesakitan hari ini. RM yang hadir mengenakan kemeja batik berwarna hijau tampak hanya bisa tertunduk lesu mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim. Pakaian rapinya tak mampu menyembunyikan kenyataan pahit atas vonis yang dijatuhkan.
Nasib sial RM tidak berhenti pada hukuman badan saja. Ponsel pintar POCO X3 NFC berwarna hitam yang menjadi “senjata” andalannya saat melakukan aksi taruhan daring kini resmi ditetapkan oleh pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Majelis hakim memerintahkan agar perangkat tersebut dihancurkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat digunakan kembali. Impian meraih Maxwin yang sempat terbayang di layar ponsel kini kandas total, menyisakan penyesalan mendalam serta hilangnya barang pribadi kesayangan. Tidak ada lagi simbol Scatter yang dinanti, yang tersisa hanyalah hitungan hari untuk merampungkan masa hukuman.
Kasus yang menimpa RM ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat Wonosobo dan sekitarnya. Hukum terbukti tidak pernah memandang besar kecilnya nilai taruhan. Baik deposit ratusan ribu rupiah maupun taruhan mikro seharga Rp400 perak seperti yang dilakoni RM, jika tertangkap basah, ujungnya akan tetap sama: mendekam di kursi pesakitan.
Penulis: Tim Redaksi Hukum News