November 2, 2026

WONOSOBO, PERKARA – Nasib apes benar-benar menimpa seorang pria berinisial PR yang harus pasrah menghadapi kenyataan pahit di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo. Perbuatan terlarangnya mengadu nasib lewat judi online berujung pada tuntutan pidana berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan register perkara dengan nomor 88/Pid.Sus/2025/PN Wsb, terdakwa PR dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp20.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan. Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat diakses.

Diciduk Saat “Jam Kalong” di Jalan Veteran

Kisah pelik ini bermula pada waktu “jam kalong” saat Selasa dini hari di kawasan Jalan Veteran, Wonosobo. Di saat warga lain tengah terlelap, PR justru asyik memelototi layar ponsel pintar Infinix berwarna abu-abu miliknya demi mengejar simbol petir dalam permainan slot online.

Terdakwa diketahui melakukan deposit modal awal sebesar Rp100.000 melalui dompet digital dengan harapan meraup kemenangan besar bermodalkan taruhan receh senilai Rp400 per putaran (spin). Alih-alih mendapatkan keuntungan instan, dewi fortuna justru enggan mampir. Petugas kepolisian dari Polres Wonosobo yang bergerak cepat langsung menyergap dan menciduknya di lokasi saat jarinya masih asyik menekan tombol spin.

Bukti Digital Telak dan Menanti Vonis Hakim

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti digital yang sangat telak, mulai dari aplikasi perjudian yang masih terpasang di perangkat hingga tujuh tangkapan layar (screenshot) yang merekam jelas aktivitas “ngeslot” terdakwa. Berdasarkan hasil uji laboratorium komputer forensik, seluruh jejak digital tersebut dinyatakan valid milik terdakwa tanpa sanggahan.

Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, kini PR tinggal menanti hari penentuan dengan perasaan was-was. Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Wonosobo dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Januari 2026. Sidang tersebut akan menjadi momen penentu apakah PR benar-benar harus menebus bonus masa “jeruji besi” atas perbuatannya.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi publik agar menjauhi segala bentuk perjudian daring yang hanya menjerumuskan pada kehancuran finansial dan jerat hukum pidana.

Penulis: Tim Redaksi Perkara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *